Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Usulan Ketua DPR Soal Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Lalu, apakah usulan ini bisa terwujud dan terealisasi setelah menjadi perhatian banyak pihak?

Terkait usulan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung merespon dan menanggapinya. Bahkan, Kemenhub bakal melakukan kajian bisa atau tidaknya sepeda motor masuk dan melintasi di jalan tol.

"Kami akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Budi mengungkapkan, dirinya sudah diminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar segera membahas dan menelaah usulan tersebut. Sehingga diperoleh gambaran secara gamblang terkait usulan orang nomor satu di DPR itu.

"Tadi pagi, pak menteri sudah perintahkan kepada saya dan besok pagi (hasilnya sudah) di meja pak menteri. Saya akan melakukan kajian terkait apa yang disampaikan pak Bambang Soesatyo," ujarnya.

Dia menerangkan, ihwal boleh atau tidak sepeda motor masuk tol, sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, atas perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005.

Secera detalil, pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Di ayat 1a itu, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi R2 (sepeda motor). Perkataan dapat berarti tidak semuanya harus, bisa iya bisa tidak. Unsur keduanya yang secara spesifik jalan tol khusus itu dibangun terpisah jalur jalan tol," jelasnya.

Ia menyebutkan, perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu sebelumnya untuk mengakomodir dan merespon dibangunnya jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Alasannya untuk menyesuaikan karakter dan perilaku masyarakat di sana, sehingga tidak bisa disamakan dengan jalan tol-tol lain.

"Untuk mengakomodir keinginan dengan karakter perilaku lalu lintas di sekitar sana direvisi PP itu," terangnya.

Nyawa Jadi Taruhan

Jika ditilik dari sisi regulasi, Kemenhub memandang sepeda motor memang boleh masuk jalan tol. Kendati demikian, risiko kecelakaan sangat tinggi bagi pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," sambung Budi.

Menurut dia, jalan tol yang bisa dilalui dan digunakan pengguna sepeda motor memiliki karakteristik dan spesifikasi khusus, tidak pada umumnya.

Sebab, dalam salah satu pasal pada PP Nomor 44 Tahun 2009 menyebutkan, jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

Yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan jalur untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan. Bahkan jarak atau panjang rute tolnya tidak boleh terjalalu jauh dan cocok untk tol perkotaan.

"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Kami secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," paparnya.

Selama ini, pertimbangan utama pemerintah melarangan sepeda motor masuk dan melintasi jalan tol lebih kepada pertimbangan keselamatan. Sebab, jalan tol dikhususkan untuk jalur cepat dan efisien.

"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan. 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," katanya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/31/065900226/menilik-usulan-ketua-dpr-soal-sepeda-motor-bisa-masuk-tol

Terkini Lainnya

Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

Whats New
Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke