Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aduan Pinjaman Online, Asosiasi Mengaku Belum Terima Data dari LBH Jakarta

Sehingga, permasalahan antara AFPI dan LBH Jakarta yang sudah bergulir sejak akhir tahun lalu tak kunjung usai.

"Sampai saat ini belum menerima keluhan kasusnya apa saja, platform mana saja, dan bentuk komplainnya gimana saja," ujar Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, dan pihak LBH Jakarta telah mengadakan pertemuan untuk membahas masalah kasus aduan terkait pinjaman online ini.

Pihak APFI menyayangkan sikap LBH Jakarta yang dinilainya tidak kooperatif untuk menyelesaikan kasus. Tak hanya pihak AFPI saja yang tidak diberi akses terkait data aduan nasabah, hal yang sama berlaku juga untuk regulator, yaitu OJK.

"AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan OJK pun sudah meminta detil pengaduan konsumen terkait, namun hingga saat ini belum disampaikan," ujar Ketua Harian API Kuseransyah.

Sebagai informasi, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan fintech peer-to-peer lending atau aplikasi pinjaman online.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut adalah penyebaran informasi soal peminjam dan juga data pribadi. Ketika peminjam mengunduh aplikasi, aplikator meminta seluruh akses peminjam, termasuk data pribadi.

"Akar permasalahan yang dialami korban karena minimnya perlindungan data pribadi. Aplikasi fintech sekarang bisa dengan mudahnya mengakses data pribadi kita," ujar Jeanny di kantor LBH Jakarta, Minggu (9/12/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/04/123444226/soal-aduan-pinjaman-online-asosiasi-mengaku-belum-terima-data-dari-lbh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke