Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2019 ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector untuk pertama kalinya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan seperti yang kerap diadukan oleh nasabah.

Tak hanya itu, asosiasi juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh stakeholder pelaku bisnis pinjaman online, mulai dari jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, serta pihak lain yang terlibat.

"Di Februari ini kami ada sertifikasi penagihan pertama, dan sertifikasi ini nantinya enggak hanya ke penagihan, tetapi juga ke stakeholder terkait conduct of doing business. Intinya kami ingin membuat industri ini sehat," ujar Wakil Ketua APFI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Sertifikasi ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya aduan soal proses penagihan kepada nasabah fintech peer to peer lending (P2P lending) yang kerap dianggap melanggar aturan seperti penagihan secara kasar, mengakses kontak atau galeri telepon nasabah, serta pelanggaran lain terkait privasi nasabah.

AFPI pun menegaskan telah menerapkan code of conduct atau kode etik dalam menjalankan bisnis fintech P2P lending yang harus dipatuhi oleh pinjaman online anggota AFPI atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Setiap anggota AFPI harus memahami code of conduct, ada hal-hal yang penting yaitu pengaturan masalah bunga atau total cost yang tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok, kemudian penghitungan bunga atau biaya harus berhenti pada hari ke 90," jelas Sunu.

Saat ini, jumlah tenaga penagih fintech P2P lending sudah mencapai ribuan dan tersebar di banyak wilayah di Indonesia.

Sunu pun mengatakan, sertifikasi ini nantinya tidak hanya ditujukan kepada tenaga penagih yang berasal dari dalam perusahaan, tapi juga dari pihak ketiga atau outsource.

"Perlu disampaikan sertifikasi ini tidak hanya untuk staf penagihan yang berasal dari dalam entitas perusahaan saja, tetapi juga pihak ketiga atau outsource," ujar Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/04/164716126/hindari-pelanggaran-penagih-utang-pinjaman-online-akan-disertifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke