Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Naikkan Tarif Surat Muatan Udara hingga 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menaikkan tarif Surat Muatan Udara (SMU) sejak awal tahun ini.

Kebijakan kenaikan tarif SMU dikeluhkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

"(Tarif SMU baru berlaku sejak) 1 Januari 2019," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Ikhsan mengatakan, kenaikan tarif SMU yang baru ini mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya. Keputusan ini diambil dan dilakukan lantaran peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung maskapai.

"Di tengah peningkatan cost dan biaya operasional lainnya, Garuda memberlakukan harga kargo (tarif SMU) per kg per jam terbang saat ini sekitar Rp 6.300. Atau peningkatan kurang lebih 50 persen dari harga sebelumnya," terangnya.

Dia mengungkapkan, selama ini tarif SMU Garuda Indonesia yang diterapkan atau dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman barang terlalu murah. Sehingga, ini memberatkan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatannya.

"Selama ini harga kargo Garuda kami nilai terlalu rendah, sehingga tidak dapat menutup cost yang ada," imbuhnya.

Kendati demikian, Ikhsan tidak menyebutkan berapa besaran tarif SMU yang lama, sebelum akhirnya resmi menaikkannya per 1 Januari lalu. Ditegaskannya kenaikan tarif SMU yang baru pada angka 50 persen.

"Saya harus cek dulu ya. Tapi kalau besaran persentasenya 50 persen," sebut dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/05/190932426/garuda-indonesia-naikkan-tarif-surat-muatan-udara-hingga-50-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke