Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Bermuatan Lebih Bisa Dijerat Pidana

Menurut Budi, selama ini pelanggar ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi tilang. Namun, berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan truk kelebihan muatan bisa dijerat pidana.

"Kemarin perkembangan yang fenomenal di Riau. Satu kasus telah kita sidik. Kemarin diberi hukuman oleh hakim vonisnya denda 12 juta atau kurungan penjara 2 bulan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, sanksi tersebut bisa dikenakan ke pengemudi, perusahaan maupun karoserinya. Ia berharap sanksi tegas ini bisa menimbulkan efek jera.

"Ini menjadi yurispridensi bagi PPNS kalau mau selidiki pakai pasal itu sudah bisa," kata Budi.

Budi mengaku telah mendidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub untuk bisa menindak tegas oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut.

"Pemerintah sangat serius untuk menertibkan ODOL (Over Dimension, Over Loading)," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/08/203000126/truk-bermuatan-lebih-bisa-dijerat-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke