Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaduh soal Tiket dan Bagasi, Maskapai Diminta Beri Penjelasan kepada Publik

Dua hal itu dianggap sudah menimbulkan kegaduhan dan mendapat sorotan khalayak luas.

"Akhir-akhir ini terjadi kegaduhan. Sebenarnya, menurut pendapat saya, pengguna jasa kurang mendapat penjelasan dan sosiasilasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti di Tangerang, Banten, Minggu (10/2/2019).

Menurut Pramesti, minimnya penjelasan dan informasi yang diperoleh masyarakat atau pengguna jasa jadi pangkal persoalan selama ini.

Sehingga, timbul pandangan yang kurang baik kepada perusahaan maskapai penerbangan terkait kebijakan itu. Hal inilah yang harus dicermati dan antisipasi manajemen maskapai di Tanah Air.

"Terkait tiket, bagasi (berbayar), kargo, saya barharap (maskapai) melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi sekarnag sistem elektronik, jadi mudah," imbuhnya.

Dia menyebutkan, jika tarif atau harga tiket mengalami kenaikan, manajeman maskapai penerbangan harus menjelaskannya kepada publik. Apa alasan dan dasar yang kuat sehingga ada kenaikan. Akhirnya, masyarakat menjadi tahu secara gamblang.

"Jadi harus diberikan penjelasan, komponen apa saja yang mempenagaruhi atau faktornya," ujarnya.

Selain pokok itu, Pramesti juga mengajak dan menekankan maskapai penerbangan harus selalu mengampanyekan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Harus lebih gencar dan aktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas.

Ia menilai, selama ini tingkat kesadaran dan pemahaman orang tentang keselamatan dan kenyamanan penerbangan masih kurang baik. Sehingga harus didorong lebih kuat.

"Sosialisasi ini lebih digencarkan tentang keselamatan. Apalagi yang pertama kali naik pesawat, pasti masih ada yang menggunakan handphone," ucapnya.

Beberapa pekan lalu, harga tiket dan kebijakan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan mendapat sorotan banyak kalangan. Aturan ini dianggap memberatkan dan membebani masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara. Meskipun pada akhirnya aturannya ini ditunda dan dibantalkan sejumlah maskapai penerbangan.

Setelah itu, menucul persoalan baru yakni terkait kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau Kargo Udara tak diatur dalam undang-undang. Kenaikan tarif SMU yang diberlakukan maskapai sebelumnya dipersoalkan para perusahaan penyedia jasa pengiriman barang/logistik.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/10/211518626/gaduh-soal-tiket-dan-bagasi-maskapai-diminta-beri-penjelasan-kepada-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke