Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ESDM: Kalau Harga BBM yang Lampaui Batas Atas Tak Diturunkan, Kami Akan Cabut Izinnya

"Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Dia menyebutkan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

"Kami (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi. Kalau sudah diberi tahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula, kami akan cabut izinnya," tuturnya.

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi, mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang telah diterbitkan beberapa hari lalu oleh Menteri ESDM ini efektif berlaku sejak 1 Februari 2019.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/11/102522126/esdm-kalau-harga-bbm-yang-lampaui-batas-atas-tak-diturunkan-kami-akan-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke