Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan PPPK Dibuka, Ini Syaratnya

Pada tahap ini, pendaftaran hanya dibuka seminggu yakni 10-16 Februari 2019. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ssp3k.bin.go.id.

Ada tiga formasi yang dibuka untuk PPPK yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Berikut syarat-syarat lengkapnya:

Syarat Tenaga Pendidik PPPK

1. Tenaga Honorer eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Pendidikan minimal SI/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4.  Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu kabupaten/kota/provinsi.
5. Menandatangi surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Syarat Tenaga Kesehatan PPPK

1. Tenaga Honorer Eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Mempunyai STR yang malah berlaku (bukan STR intersnship)kecuali untuk epidemiologi, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi.
5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK

1. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB).
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.
5. bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian atau dirjen atau dinas pertanian provinsi

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/11/121147426/penerimaan-pppk-dibuka-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke