Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Sebut Kebijakan Bagasi Berbayar Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) menuai beragam reaksi.

Pengamat transportasi Alvin Lie mengatakan, penerapan bagasi berbayar tak hanya harus dilihat dari perspektif aturan di Indonesia. Namun, kebijakan ini pun harus dilihat dari aturan internasional.

Aturan asosiasi penerbangan internasional International Air Transport Association (IATA) Nomor 302 Tahun 2011 menyatakan bahwa maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.

"Di aturan tersebut disebutkan mulai dari membebaskan biaya bagasi seluruhnya, sebagian ataupun mengenakan biaya pada bagasi yang dibawa oleh penumpang. Kewenangan pengenaan biaya tersebut juga boleh dengan penentuan tarif berdasarkan biaya per kilogram, biaya berdasarkan sektor, biaya sama rata dan sebagainya," kata Alvin dalam pernyataannya, Selasa (12/2/2019).

Bila dilihat di dalam negeri, tambah Alvin, memang sejak dulu tidak diatur dan maskapai bebas menentukan sendiri. Di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 ditegaskan bahwa maskapai berbiaya rendah boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.

Adapim untuk maskapai dengan kategori medium service dapat memberikan bagasi gratis hingga 15 kilogram. Lalu untuk maskapai full service maksimal 20 kilogram.

"Jadi terkait penerapan bagasi berbayar oleh maskapai LCC jika dilihat dari aturan yang ada, baik internasional atau Indonesia tidak menyalahi aturan yang ada, sebab mereka berhak untuk itu. Untuk ini para maskapai tersebut juga telah melaporkan terkait rencana pemberlakukan bagasi berbayar dan juga telah melakukan sosialisasi," terang Alvin.

Terkait polemik bagasi berbayar, Alvin memandang hal tersebut karena konsumen penerbangan di Indonesia telah lama dimanjakan dengan pemberian bagasi cuma-cuma.

"Tidak hanya di Indonesia, di Inggris perubahan yang terjadi juga menimbulkan resistensi," tutur Alvin.

Pada kesempatan terpisah, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan untuk mengakhiri polemik bagasi berbayar ini maskapai diharapkan lebih mengedepankan faktor proporsional dan menggencarkan sosialisasi terkait bagasi berbayar baik dari tarifnya ataupun acuan aturan yang berlaku.

"Tidak dipungkiri jika saat ini ada maskapai langsung mengenakan tarif yang cukup memberatkan ditambah lagi kurang sosialisasi, akhir terjadilah kegaduhan. Saya mempunyai keyakinan jika konsumen dikenakan tarif yang proporsional dan diberikan sosialisasi yang masif, maka penumpang akan bisa menerima," ujar Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/12/194039526/pengamat-sebut-kebijakan-bagasi-berbayar-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke