Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Saran Indef agar Harga Tiket Pesawat Bisa Ditekan

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattof, memberikan saran bagi pemerintah agar harga tiket pesawat tak membebani masyarakat. Salah satunya dengan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pertamina saat menjual avtur.

"Pertama, mengkaji mengurangi PPN avtur. Jadi pajak pertambahan avtur di Indonesia 10 persen. Di Singapura 7 persen. Kira-kira bisa enggak Menkeu memberi stimulus untuk PPN avtur dikurangi, minimal kompetitif dengan negara tetangga, supaya harga avturnya bisa lebih murah," ujar Abra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Kedua, lanjut Abra, pemerintah juga perlu mengurangi biaya yang dikenakan otoritas bandara kepada Pertamina saat menjual avtur.

"Pungutan itu menyebabkan ada tambahan ongkos buat Pertamina. Di negara lain informasi yang saya dapat itu enggak ada. Solusinya duduk bersama antara stakeholder kira-kira ruang mana yang masih dimungkinkan untuk jadi jalan keluarnya," kata Abra.

Untuk solusi jangka panjangnya, kata Abra, Pertamina harus mengurangi ketergantungan impor minyak. Sebab, saat ini Pertamina, menurut dia, harus mengimpor 40 persen minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan avtur dalam negeri.

Untuk mengurangi Impor, lanjut Abra, perlu dibangun kilang pengelolaan minyak yang berbasis green energy. Diharapkan, hal tersebut bisa mengurangi impor Pertamina.

"Misalnya dengan minyak kelapa sawit. Supaya impor avtur kita menyusut dan pada akhirnya kita bisa menyediakan harga avtur lebih murah lagi. Poinnya jangan terus merongrong Pertamina," ucapnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/060627526/ini-saran-indef-agar-harga-tiket-pesawat-bisa-ditekan

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke