Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaji Penggunaan GPS Saat Berkendara, Kemenhub Gandeng Pakar dari ITB

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam kajian ini pihaknya akan menggandeng para ahli.

"Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar ITB, beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Budi menjelaskan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penggunaan GPS saat berkendara memang tak diperbolehkan. Sebab, dikhawatirkan akan mengganggu konsenterasi pengemudi.

"Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan,” kata Budi.

Budi menambahkan, masyarakat boleh menggunakan GPS. namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan. Jika ingin mengoperasikan GPS, ia harus berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. GPS pun boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya.

"Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/181100726/kaji-penggunaan-gps-saat-berkendara-kemenhub-gandeng-pakar-dari-itb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke