Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sebab, penyusunan aturan itu dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Kesepakatan itu juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," kata Roy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut Roy, sangat salah jika Pergub tersebut menerobos aturan di atasnya, yakni peraturan menteri. Sehingga, tidak tepat dan baik apabila secara langsung mengesahkan regulasi yang dimaksud.

"Maka sangat disayangkan, jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja. Apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (pelaku usaha) itu sudah di-launching?" tuturnya.

Dia menuturkan, dari 34 juta jumlah tenaga kerja di sektor ritel sejatinya cukup untuk membuktikan bahwa kebijakan pengupahan ini harus melibatkan asosiasi dan para pelaku usaha. Artinya, mereka dapat menentukan nasib lewat aturan yang dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Ia mengakui, sejauh ini memang sektor ritel berada dalam kondisi kinerja yang belum mengegmbirakan karena masih dalam rangka perbaikan akibat buruknya gejolak ekonomi di era digital belakangan ini.

"Kita tahu, setiap tahun kita masih under-performance karena memang industri ini belum recovery. Tapi apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena kalau makin banyak ritel yang tutup, makin dilematis sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas 5 persen," paparnya.

"Jadi dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3-5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka saya mendorong agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan semacam itu," tambah Roy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/183420026/aprindo-penyusunan-umsp-tak-libatkan-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke