Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sebab, penyusunan aturan itu dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Kesepakatan itu juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," kata Roy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut Roy, sangat salah jika Pergub tersebut menerobos aturan di atasnya, yakni peraturan menteri. Sehingga, tidak tepat dan baik apabila secara langsung mengesahkan regulasi yang dimaksud.

"Maka sangat disayangkan, jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja. Apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (pelaku usaha) itu sudah di-launching?" tuturnya.

Dia menuturkan, dari 34 juta jumlah tenaga kerja di sektor ritel sejatinya cukup untuk membuktikan bahwa kebijakan pengupahan ini harus melibatkan asosiasi dan para pelaku usaha. Artinya, mereka dapat menentukan nasib lewat aturan yang dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Ia mengakui, sejauh ini memang sektor ritel berada dalam kondisi kinerja yang belum mengegmbirakan karena masih dalam rangka perbaikan akibat buruknya gejolak ekonomi di era digital belakangan ini.

"Kita tahu, setiap tahun kita masih under-performance karena memang industri ini belum recovery. Tapi apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena kalau makin banyak ritel yang tutup, makin dilematis sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas 5 persen," paparnya.

"Jadi dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3-5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka saya mendorong agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan semacam itu," tambah Roy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/183420026/aprindo-penyusunan-umsp-tak-libatkan-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke