“Harus punya SIM STNK dan BPKB. Kalau itu sepeda yang dikasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, sepeda motor listrik yang memiliki kecepatan di atas 40 kilometer per jam masuk klasifikasi kendaraan roda dua pada umumnya. Atas dasar itu, kendaraan tersebut harus memiliki surat-surat.
“Motor listrik itu berlaku seperti kendaraan yang lain. Sepeda motor listrik yang bentuknya seperti motor bukan sepeda yang menggunakan mesin listrik itu memang harus didaftarkan kepada kepolisian,” kata Budi.
Sebelumnya, Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini dinas perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/191100626/kemenhub--kendaraan-listrik-yang-memiliki-kecepatan-di-atas-40-km-jam-harus
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan