Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

Penolakan ini datang pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, asosiasi tidak setuju industri ritel masuk ke dalam 11 sektor yang ada tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Sebab ritel dinilai sudah berbeda dengan industri-industri lainnya.

"Sampai hari ini kita tidak sepakat UMSP ini. Karena memang kita melihat sektor industri ritel ini bukan sektoral lagi. Kita sudah masuk (sektor) padat karya," kata Roy di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Roy menjelaskan, posisi ritel sejauh ini sudah berada pada sektor padat karya. Apalagi, jika dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) dan biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Sehingga tidak tepat masuk dalam 11 sektor yang ditetapkan dalam Pegub tersebut.

"Karena ada satu peraturan Kementerian Perindusterian, yang mengatakan ketika sudah di atas 50 persen dari total produksi untuk biaya SDM dan 200 orang lebih yang bekerja dalam suatu industri maka itu bisa dan layak industri padat karya," teranganya.

Ia menuturkan, jika merujuk peraturan UMSP itu besaran upah yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja lebih besar sekitar 6-8 persen dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi) secara umum. Kondisi ini dinilai dan dianggap memberatkan pelaku usaha atau industri, khususnya ritel.

"Masa ritel disamakan dengan karaoke, disamakan dengan restoran, disamakan dengan taman hiburan. Itu sektoral semuanya kan?" sebutnya.

Dia menegaskan, Aprindo tidak setuju dengan pemberlakuan Pergub itu. Bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang dan mengkaji terkait aturan tersebut.

"Bagaimana mungkin kita menerima UMSP ini? Kita tidak pernah sepakat UMSP dan sudah kita nyatakan (protes) melalui surat resmi asosiasi ke seluruh kepala daerah, bahwa kita tidak sepakat adanya UMSP," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, bahwa hingga kini pihaknya memang belum menerima surat penangguhan sama sekali.

"Ini menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan siap dan bisa," kata Andri terpisah.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu, (23/1/2019) lalu dan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019, dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

Di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektornik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.

Selanjutnya sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/214200726/pengusaha-ritel-tolak-pergub-umsp-yang-diteken-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke