Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

Penolakan ini datang pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, asosiasi tidak setuju industri ritel masuk ke dalam 11 sektor yang ada tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Sebab ritel dinilai sudah berbeda dengan industri-industri lainnya.

"Sampai hari ini kita tidak sepakat UMSP ini. Karena memang kita melihat sektor industri ritel ini bukan sektoral lagi. Kita sudah masuk (sektor) padat karya," kata Roy di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Roy menjelaskan, posisi ritel sejauh ini sudah berada pada sektor padat karya. Apalagi, jika dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) dan biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Sehingga tidak tepat masuk dalam 11 sektor yang ditetapkan dalam Pegub tersebut.

"Karena ada satu peraturan Kementerian Perindusterian, yang mengatakan ketika sudah di atas 50 persen dari total produksi untuk biaya SDM dan 200 orang lebih yang bekerja dalam suatu industri maka itu bisa dan layak industri padat karya," teranganya.

Ia menuturkan, jika merujuk peraturan UMSP itu besaran upah yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja lebih besar sekitar 6-8 persen dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi) secara umum. Kondisi ini dinilai dan dianggap memberatkan pelaku usaha atau industri, khususnya ritel.

"Masa ritel disamakan dengan karaoke, disamakan dengan restoran, disamakan dengan taman hiburan. Itu sektoral semuanya kan?" sebutnya.

Dia menegaskan, Aprindo tidak setuju dengan pemberlakuan Pergub itu. Bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang dan mengkaji terkait aturan tersebut.

"Bagaimana mungkin kita menerima UMSP ini? Kita tidak pernah sepakat UMSP dan sudah kita nyatakan (protes) melalui surat resmi asosiasi ke seluruh kepala daerah, bahwa kita tidak sepakat adanya UMSP," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, bahwa hingga kini pihaknya memang belum menerima surat penangguhan sama sekali.

"Ini menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan siap dan bisa," kata Andri terpisah.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu, (23/1/2019) lalu dan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019, dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

Di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektornik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.

Selanjutnya sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/214200726/pengusaha-ritel-tolak-pergub-umsp-yang-diteken-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke