Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Darmin: Bitcon Jadi Alat Pembayaran, Tunggu Dulu

Pasalnya, yang melegalkan keberadaannya hanya bursa berjangka di mana hanya terbatas di perdagangan berjangka.

"Iya, selama itu bukan (sebagai alat pembayaran) ya biarin aja. Tapi kalau untuk pembayaran nanti dulu," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Darmin mengatakan, pemerintah selama ini tidak pernah membahas atau memperhitungkan uang elektronik, Bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang resmi. Namun, yang fokus dan tertarik soal ini adalah Bursa Berjangka bukan pemerintah sebagai empunya regulasi lewat instansi terkait.

"Kami tidak pernah mempotensikan untuk itu (Bitcoin sebagai alat pembayaran). Itu Bursa Berjangka yang tertarik, bukan pemerintah secara keseluruhan," tegasnya.

Dia menambahkan, terkait Bitcoin yang digadang-gadang menjadi alat transaksi pembayaran selama ini tidak pernah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Karenanya, Bitcoin tetap tidak bisa dan bukan alat pembayaran resmi di Tanah Air.

"Bank Indonesia pun tidak mengatur soal itu, tapi soal cryptocurrency itu yang dilakukan oleh bursa. Itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan," imbuhnya.

"Kalau mau beli, beli aja, enggak ada apa-apanya di dalam (nilainya)," tambah Darmin.

Bitcoin merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat di 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Kini keberadaannya mendapat perhatian dan sebagain negara telah menjadikannya sebagai alat pembayaran atau transaksi resmi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/15/172900326/menko-darmin--bitcon-jadi-alat-pembayaran-tunggu-dulu

Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke