Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Serap Dana Rp 8,12 triliun dari Lelang Sukuk Negara

Dalam lelang tersebut, pemerintah berhasil menyerap dana sebesar Rp 8,12 triliun dari total penawaran masuk sebesar Rp 21,32 triliun.

Mengutip keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, dari lima seri sukuk negara yang dilelang kemarin, SPNS01082019 memperoleh penawaran masuk tertinggi yakni sebesar Rp 7,47 triliun dan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 1,30 triliun.

Seri yang jatuh tempo pada 1 Agustus 2019 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,48 persen.

Berikutnya, terdapat seri PBS014 yang memperoleh penawaran masuk sebesar Rp 6,54 triliun sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 2,80 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,68 persen.

Seri PBS022 memperoleh penawaran masuk sebesar Rp 2,81 triliun, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana dari seri yang jatuh tempo pada 15 April 2034 tersebut.

Seri PBS021 memperoleh penawaran masuk sebesar Rp 2,55 triliun, sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 2,40 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 November 2026 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 8,10 persen.

Terakhir, seri PBS019 memperoleh penawaran masuk sebesar Rp 1,94 triliun, sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 1,62 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 September 2023 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,89 persen.

Setelah ini, pemerintah dijadwalkan akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada 26 Februari mendatang. (Dimas Andi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah menyerap dana Rp 8,12 triliun pada lelang sukuk negara

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/20/123000626/pemerintah-serap-dana-rp-8-12-triliun-dari-lelang-sukuk-negara

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke