Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Ingin Kena Denda? Lapor SPT Pajak Anda Sebelum Jatuh Tempo

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengimbau masyarakat baik individu maupun badan untuk menuntaskan pelaporan SPT sesegera mungkin sebelum jatuh tempo. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi pelaporan SPT akan terus dilakukan kepada wajib pajak. Pasalnya, hingga Senin (25/2/2019) ini baru 1,2 juta wajib pajak yang tercatat telah melaporkan SPT PPh mereka melalui e-filling. Padahal tahun ini ada 17,6 juta wajib pajak yang harus  melaporkan SPT.

Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen, meningkat dari capaian kepatuhan tahun lalu yang sebesar 72 persen dari wajib pajak.

"Kami mohon dukungan masyarakat. Semua fasilitas kemudahan sudah diberikan dan hanya tinggal dimanfaatkan. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja, kapan saja," ujar Hestu di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Adapun penyuluh khusus Ditjen Pajak Yulis Siswanti mengatakan, jika tak segera melakukan pelaporan hingga jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda administrasi, masing-masing Rp 100.000 untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk bisa melakukan pelaporan SPT PPh, terutama melalui e-filling, seorang wajib pajak yang baru pertama kali akan melaporkan SPTnya, perlu untuk memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang diaktivasi ketika wajib pajak memiliki NPWP.

Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi nomor EFIN untuk bisa megakses djponline.pajak.go.id dan mulai melakukan pencatatan SPT sesuai dengan kategori wajib pajak, pribadi atau pun badan.

Untuk wajib pajak pribadi, beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah bukti potong PPh juga daftar harta dan utang.

"Daftar harta di tahun terakhir pelaporan isilah yang sejelas-jelasnya, lalu ketika kita memiliki harta itu apakah kita cash atau kredit sampaikan di keterangan, kalau kita kredit berarti ada utang di kolom utang juga isi sejalas-jelasnya dan utang itu bisa berkurang setiap tahun, misal rumah dicicil bisa berkurang utangnya," ujar Yulis.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/26/070700726/tak-ingin-kena-denda-lapor-spt-pajak-anda-sebelum-jatuh-tempo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke