Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Kalau PM 118 Digugat Lagi, Kapan Kita Bekerja?

PM 118 ini sendiri dikeluarkan setelah MA mengabulkan gugatan dari sejumlah pihak yang menggugat PM 108 tahun 2017.

"Kemudian ke depan kita sangat berharap (PM 118 tak digugat). Pak Menhub sampaikan, kalau digugat lagi, terus kapan kita harus bekerja," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat sosialisasi PM 118 di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi mengatakan, aturan soal taksi online ini sudah sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2,5 tahun. Atas dasar itu dia berharap PM 118 ini tak digugat kembali.

"Kalau enggak suka jangan mendesktirditkan pemerintah berpihak atau perwakilan berpihak. Kalau ada yang ngomong seperti ini, produk ini produk bersama. Dari awal yang mengawal tidak ada pemikiran lain kecuali pemerintah hdir untuk kepentingan masyarakat," kata Budi.

PM 118 tahun 2018 ini sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi setelah resmi diterbitkan pada Desember 2018 lalu. Rencananya, peraturan baru ini akan diterapkan pada Juni 2019 mendatang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/26/104419026/kemenhub-kalau-pm-118-digugat-lagi-kapan-kita-bekerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke