Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online

Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/26/120100726/kemenhub-batalkan-rencana-pengaturan-jam-kerja-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke