Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku UMKM Didorong Punya "Brand" dan Hak Cipta Produk

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui lembaga terkait terus mendorong pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang dan tumbuh. Selain itu, UMKM juga didorong untuk mengurus dan memiliki sebuah brand atau merek serta hak cipta produknya.

"Ini penting. Artinya, brand ini merek yang bisa dikenal dan mudah diingat," kata Komisaris Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Agus Muharram di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Agus mengatakan, pihaknya hingga kini terus mendorong para pelaku UMKM di Tanah Air untuk mewujudkan itu. Termasuk nasabah dua program PNM, yakni Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

"Sebetulnya kalau dari strategi yang ada, bukan hanya brand, tapi hak cipta juga (penting)," tuturnya.

Menurut dia, selain terus berinovasi mengembangkan produknya, pelaku UMKM juga harus memperhatikan sisi legalitas. Sehingga, jika di masa hadapan produknya sudah maju dan besar tidak ada lagi persoalan terkait merek dan hak cipta.

"Jadi kalau kita bicara hak dan kekayaan intelektual, ada dua hal yang harus dipunyai UMKM, hak merek dan hak cipta," jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya terus mengedukasi dan memberikan pandangan kepada pelaku UMKM akan pentingnya brand dan hak cipta. Sejauh ini, sudah ada UMKM yang memiliki kedua hal tersebut yang difasilitasi PNM.

"Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program bagaimana nanti supaya nasabah-nasabah PNM ini memeperoleh hak merek atau hak cipta secara gratis. Itu sudah terbukti, beberapa UMKM (sudah mendapatkannya)," tambahnya.

"Hak cipta lebih mudah diperoleh, mungkin sekitar satu sampai tiga bulan sudah dapat hak cipta dari Kemenkum HAM. Tetapi hak merek ini bisa sampai satu sampai dua tahun untuk mendapatkannya, tidak mudah," lanjut Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/26/172306726/pelaku-umkm-didorong-punya-brand-dan-hak-cipta-produk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke