Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperika 9 Jam, Wajah Wali Kota Surabaya Kusut

Kompas.com - 29/07/2008, 09:57 WIB

SURABAYA - SURYA - Wajah Wali Kota Surabaya Drs Bambang DH terlihat kusut saat ia keluar dari ruang penyidik Satua Pidana Korupsi Polda Jatim, Senin (28/7) sekitar pukul 17.15. Pejabat nomor satu di Pemkot Surabaya ini sebelumnya diperiksa penyidik sejak pukul 08.45 dengan 72 pertanyaan terkait dugaan uang gratifikasi sebesar Rp 720 juta.

Dengan mengendarai Nissan Terano bernopol L 1741 BS Bambang DH memenuhi panggilan polisi didampingi pengacaranya, Syaiful Ma'arif SH. Sebelum menghadapi penyidik, Bambang DH menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan di kantin Direktorat Reserse Narkoba yang berada persis di depan Gedung Satpidkor.

Bambang DH mengaku tahu adanya aliran dana Rp 720 juta yang dinilainya sebagai uang jasa pungut atas pajak daerah. Seluruh pendistribusian uang itu, katanya, sudah sesuai dengan sejumlah aturan, seperti perda dan perwali (peraturan wali kota). “Ada undang-undang yang mengatur. Artinya, aliran dana itu sah dan legal,” ujarnya.

Tetapi, menurut Kasat Pidkor Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin, Wali Kota Surabaya bukan sekadar mengetahui adanya aliran dana itu, melainkan juga menyetujuinya lewat disposisi yang diajukan Sekkota Sukamto Hadi ataupun Asisten II Sekkota. “Ia menyetujui dan kami tetap pada prinsip awal bahwa dana itu adalah gratifikasi, bukan jasa pungut,” ujar Nyoman Komin.

Menjalani pemeriksaan di ruang Kasat Pidkor, awalnya Bambang DH hanya disiapkan 30 pertanyaan. Dari perkembangan penyidikan, akhirnya pertanyaan itu membengkak menjadi 72 pertanyaan. “Memang agak panjang (proses pemeriksaannya) karena beliau pimpinan tertinggi di pemkot. Jadi, pertanyaan penyidik atuapun penjelasan dari wali kota relatif detil dibandingkan dengan pemeriksaan (saksi dan tersangka) sebelumnya,” ujar Syaiful Ma'arif.

Bambang DH yang dicegat wartawan seusai menjalani pemeriksaan menjelaskan, kesediaannya mendatangi panggilan penyidik agar masalah itu cepat selesai. “Kalau saya tidak hadir, kan sama saja mempersulit proses penyidikan. Saya berusaha agar kasus ini cepat selesai sehingga masyarakat tidak bingung, pejabat saya juga bisa tenang,” ujarnya.

Namun, ia enggan merinci apa saja jawaban yang telah ia sampaikan kepada penyidik. “Mekanismenya seperti apa, sudah saya jelaskan kepada penyidik. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak mau berandai-andai,” tutur Bambang DH saat ditanya kemungkinan dipanggil lagi dengan status sebagai tersangka.

Sementara itu, disampaikan Nyoman Komin, pertanyaan yang disodorkan kepada Bambang DH adalah seputar peranannya sebagai wali kota terkait pencairan dana yang disebut-sebut untuk memuluskan pengesahan APBD 2008.

“Ia kan memberi kesaksian. Makanya, nanti kita akan mengevaluasi hasil pemeriksaan ini, sejauh mana kesaksian itu dapat diadopsi untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yang sudah kami tetapkan,” tutur Nyoman Komin.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan pembahasan APBD 2008. Mereka adalah Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Surabaya Muklas Udin, dan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah Purwito.

Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim Kombespol Rusli Nasution menjelaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 5, 6, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diantara barang buktinya adalah uang tunai sebesar Rp 720 juta yang kini disita polisi, yang dicairkan dalam dua termin. Tahap uang itu dialirkan Muklas Udin pada 4 Oktober 2007 sebesar Rp 470 kepada Musyafak Rouf dan aliran kedua pada 28 November senilai Rp 250 juta.

Kembali ditegaskan Nyoman Komin, Bambang DH tidak sekadar tahu adanya aliran dana itu, tetapi juga telah menandatangani surat persetujuan dalam bentuk disposisi yang diajukan Sekkota dan Asisten II Sekkota. “Bentuknya sejenis surat yang menyatakan setuju untuk menyerahkan uang,” ujar Nyoman Komin saat ditanya bentuk persetujuan Bambang DH dalam pencairan uang itu.

Akankah status Bambang DH akan dinaikkan menjadi tersangka? Nyoman Komin menjawab kemungkinan seperti itu bisa saja terjadi. “Tapi, kita tidak bisa serta merta menjadikannya tersangka. Kita akan evaluasi dulu hasil penyidikan tadi, apakah ada celah untuk menjadikan wali kota tersangka atau tidak?” pungkas Nyoman Komin. (TJA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com