Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperika 9 Jam, Wajah Wali Kota Surabaya Kusut

Kompas.com - 29/07/2008, 09:57 WIB

SURABAYA - SURYA - Wajah Wali Kota Surabaya Drs Bambang DH terlihat kusut saat ia keluar dari ruang penyidik Satua Pidana Korupsi Polda Jatim, Senin (28/7) sekitar pukul 17.15. Pejabat nomor satu di Pemkot Surabaya ini sebelumnya diperiksa penyidik sejak pukul 08.45 dengan 72 pertanyaan terkait dugaan uang gratifikasi sebesar Rp 720 juta.

Dengan mengendarai Nissan Terano bernopol L 1741 BS Bambang DH memenuhi panggilan polisi didampingi pengacaranya, Syaiful Ma'arif SH. Sebelum menghadapi penyidik, Bambang DH menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan di kantin Direktorat Reserse Narkoba yang berada persis di depan Gedung Satpidkor.

Bambang DH mengaku tahu adanya aliran dana Rp 720 juta yang dinilainya sebagai uang jasa pungut atas pajak daerah. Seluruh pendistribusian uang itu, katanya, sudah sesuai dengan sejumlah aturan, seperti perda dan perwali (peraturan wali kota). “Ada undang-undang yang mengatur. Artinya, aliran dana itu sah dan legal,” ujarnya.

Tetapi, menurut Kasat Pidkor Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin, Wali Kota Surabaya bukan sekadar mengetahui adanya aliran dana itu, melainkan juga menyetujuinya lewat disposisi yang diajukan Sekkota Sukamto Hadi ataupun Asisten II Sekkota. “Ia menyetujui dan kami tetap pada prinsip awal bahwa dana itu adalah gratifikasi, bukan jasa pungut,” ujar Nyoman Komin.

Menjalani pemeriksaan di ruang Kasat Pidkor, awalnya Bambang DH hanya disiapkan 30 pertanyaan. Dari perkembangan penyidikan, akhirnya pertanyaan itu membengkak menjadi 72 pertanyaan. “Memang agak panjang (proses pemeriksaannya) karena beliau pimpinan tertinggi di pemkot. Jadi, pertanyaan penyidik atuapun penjelasan dari wali kota relatif detil dibandingkan dengan pemeriksaan (saksi dan tersangka) sebelumnya,” ujar Syaiful Ma'arif.

Bambang DH yang dicegat wartawan seusai menjalani pemeriksaan menjelaskan, kesediaannya mendatangi panggilan penyidik agar masalah itu cepat selesai. “Kalau saya tidak hadir, kan sama saja mempersulit proses penyidikan. Saya berusaha agar kasus ini cepat selesai sehingga masyarakat tidak bingung, pejabat saya juga bisa tenang,” ujarnya.

Namun, ia enggan merinci apa saja jawaban yang telah ia sampaikan kepada penyidik. “Mekanismenya seperti apa, sudah saya jelaskan kepada penyidik. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak mau berandai-andai,” tutur Bambang DH saat ditanya kemungkinan dipanggil lagi dengan status sebagai tersangka.

Sementara itu, disampaikan Nyoman Komin, pertanyaan yang disodorkan kepada Bambang DH adalah seputar peranannya sebagai wali kota terkait pencairan dana yang disebut-sebut untuk memuluskan pengesahan APBD 2008.

“Ia kan memberi kesaksian. Makanya, nanti kita akan mengevaluasi hasil pemeriksaan ini, sejauh mana kesaksian itu dapat diadopsi untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yang sudah kami tetapkan,” tutur Nyoman Komin.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan pembahasan APBD 2008. Mereka adalah Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Surabaya Muklas Udin, dan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah Purwito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com