Robert JS Nayoan menambahkan, apabila tidak memungkinkan melarang short selling atas keseluruhan saham yang tercatat di BEI untuk mempertahankan likuiditas pasar, Bapepam-LK bisa saja melarang short selling atas saham-saham yang berpotensi dijadikan sebagai target spekulasi.
Menurut Robert, fasilitas short selling seharusnya juga tidak diberikan kepada investor besar, melainkan kepada investor kecil. Menurut dia, dengan fasilitas short selling, investor besar yang memiliki dana cukup banyak dan jaringan informasi yang luas akan dengan mudah mendikte pasar.
Dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek disebutkan bahwa nasabah yang dapat melakukan short selling adalah nasabah yang telah menyetorkan jaminan awal minimal Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek short selling. Tingginya jaminan awal itu mengakibatkan hanya investor besar yang dapat melakukan short selling.
Alex Marco, seorang investor perorangan, menceritakan, akibat maraknya aktivitas short selling, nilai investasi sahamnya terus merosot. Tekanan jual dan kuatnya spekulan mendikte pasar memaksa Alex untuk menjual saham-sahamnya dengan harga murah. ”Seharusnya sudah dari beberapa bulan lalu short selling dilarang. Namun, Bapepam sepertinya kurang tanggap dengan praktik-praktik kotor di pasar modal,” katanya.