Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang DH Diperiksa Polda Jatim

Kompas.com - 17/10/2008, 14:40 WIB

SURABAYA, JUMAT — Wali Kota Surabaya Bambang DH dan Sekretaris Pemerintah Kota Surabaya Sukamto Hadi, Jumat (17/10), kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan itu terkait kasus gratifikasi antara Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya senilai Rp 720 juta.

Menurut Kasat Tipikor I Nyoman Komin, pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan terlebih dulu sejak pukul 08.00 hingga 10.00. Nyoman menolak berkomentar lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan kepada Bambang.

Ini merupkan pemeriksaan kedua bagi Bambang setelah sebelumnya diperiksa pada pertengahan Agustus. Sementara itu, Sukamto Hadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di ruang yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bambang tidak memberikan pernyataan apa pun. "Sik-sik (sebentar-sebentar)," katanya sambil masuk ke kendaraannya dan bertolak ke Kalibokor.

Kasus gratifikasi DPRD-Pemerintah Kota Surabaya Rp 720 juta pertama kali mencuat setelah ada indikasi sebagai pemulus pengesahan APBD 2008.

Aliran dana yang diberikan terbagi dalam dua gelombang, pertama sebesar Rp 470 juta dan kedua Rp 250 juta yang diduga sebagai dana pemulus. Pemkot Surabaya berdalih dana itu merupakan dana yang diberikan sebagai dana jasa pungutan pajak kepada DPRD Kota Surabaya.

Atas kasus ini Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten I Muchlas Udin, Kabag Keuangan Purwoko, dan Ketua DPRD Musyafak A Rouf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com