Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Perumahan Lewat Kejaksaan

Kompas.com - 12/03/2009, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy’ary mengatakan, semua perselisihan (dispute) sektor perumahan, terutama kasus perdata, diselesaikan melalui Kejaksaan.

"Sampai saat ini memang belum ada problem serius, akan tetapi kalau muncul persoalan kami siap menghadapi," kata Menpera seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/3).

Kesepakatanan yang ditandatangani Menpera dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatur penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara antara Kemenpera dengan pihak lain. Menpera mengatakan, apabila muncul kasus hukum perdata nantinya Menpera dapat minta masukan hukum (legal opinion) sebagai tahap awal akan dibentuk tim kecil dari kedua instansi.

"Ibaratnya sedia payung sebelum hujan sehingga sebelum muncul kasus perdata kami sudah mempersiapkan dengan Kejaksaan Agung karena tidak semua kasus diselesaikan melalui pengadilan tetapi juga bisa di luar itu (out of court settlement)," ujarnya.
 
Menpera mengatakan, tanpa berburuk sangka kepada para pengembang, tidak semuanya dari mereka memiliki rekam jejak yang baik sehingga banyak potensi masalah yang dapat muncul. Misalnya dengan beroperasinya Rusunami akan muncul persoalan dengan Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Lebih jauh, Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, apabila masyarakat yang membeli rusunami dirugikan dapat melaporkan kepada Menpera untuk kemudian ditindaklanjuti Kejagung.

Dia mengatakan, banyak potensi hukum yang akan muncul saat serah terima rusunami, PPRS merupakan bagian kecil sedangkan lainnya sertifikat karena sampai saat ini masih ada pembeli yang menyelesaikan KPR dengan bank tetapi belum terima sertifikasi.

Sementara itu, Hendarman Supandji mengatakan, kerja sama ini dapat mengeliminasi pelanggaran hukum dalam kebijakan sektor perumahan. Hendarman mengatakan, sepanjang bukan persoalan pidana, maka penegakan hukum menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Apabila mendapat gugatan pelayanan dan haknya, Kemenpera dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan. Penyelesaiannya bisa melalui pengadilan atau out of court, melalui penyelesaian yang berimbang," jelasnya.

Dia mencontohkan potensi gugatan hukum dengan penguasaan tanah milik Kemenpera, maka Kejaksaan dapat ditunjuk untuk menyelesaikan melalui jalur hukum maupun perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com