Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Perumahan Lewat Kejaksaan

Kompas.com - 12/03/2009, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy’ary mengatakan, semua perselisihan (dispute) sektor perumahan, terutama kasus perdata, diselesaikan melalui Kejaksaan.

"Sampai saat ini memang belum ada problem serius, akan tetapi kalau muncul persoalan kami siap menghadapi," kata Menpera seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/3).

Kesepakatanan yang ditandatangani Menpera dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatur penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara antara Kemenpera dengan pihak lain. Menpera mengatakan, apabila muncul kasus hukum perdata nantinya Menpera dapat minta masukan hukum (legal opinion) sebagai tahap awal akan dibentuk tim kecil dari kedua instansi.

"Ibaratnya sedia payung sebelum hujan sehingga sebelum muncul kasus perdata kami sudah mempersiapkan dengan Kejaksaan Agung karena tidak semua kasus diselesaikan melalui pengadilan tetapi juga bisa di luar itu (out of court settlement)," ujarnya.
 
Menpera mengatakan, tanpa berburuk sangka kepada para pengembang, tidak semuanya dari mereka memiliki rekam jejak yang baik sehingga banyak potensi masalah yang dapat muncul. Misalnya dengan beroperasinya Rusunami akan muncul persoalan dengan Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Lebih jauh, Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, apabila masyarakat yang membeli rusunami dirugikan dapat melaporkan kepada Menpera untuk kemudian ditindaklanjuti Kejagung.

Dia mengatakan, banyak potensi hukum yang akan muncul saat serah terima rusunami, PPRS merupakan bagian kecil sedangkan lainnya sertifikat karena sampai saat ini masih ada pembeli yang menyelesaikan KPR dengan bank tetapi belum terima sertifikasi.

Sementara itu, Hendarman Supandji mengatakan, kerja sama ini dapat mengeliminasi pelanggaran hukum dalam kebijakan sektor perumahan. Hendarman mengatakan, sepanjang bukan persoalan pidana, maka penegakan hukum menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Apabila mendapat gugatan pelayanan dan haknya, Kemenpera dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan. Penyelesaiannya bisa melalui pengadilan atau out of court, melalui penyelesaian yang berimbang," jelasnya.

Dia mencontohkan potensi gugatan hukum dengan penguasaan tanah milik Kemenpera, maka Kejaksaan dapat ditunjuk untuk menyelesaikan melalui jalur hukum maupun perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com