JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Muchdor menegaskan, sejak tanggal 11 Juni lalu sampai saat ini, Joko Soegiarto Tjandra tidak ditemukan melintasi titik perbatasan imigrasi di Indonesia.
Hal itu diperoleh dari data imigrasi yang dihimpun Ditjen Imigrasi. "Sejak 11 Juni itu, daftar cekal JokoTjandra langsung kami sebarkan ke seluruh titik perlintasan imigrasi di Indonesia," kata Muchdor, Rabu (17/6). Per tanggal 11 Juni itu, Kejaksaan Agung meminta Joko S Tjandra dicegah ke luar negeri.
Mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djok S Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Selasa (16/6) kemarin, Joko dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani putusan MA. Namun, ia tak datang.
Kejaksaan tidak memperoleh keterangan apa pun dari Joko maupun pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.