Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Djoko Tjandra Berstatus Buronan

Kompas.com - 26/06/2009, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan status buronan bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang belum memenuhi panggilan hingga hari ini. Joko Tjandra akan dipanggil paksa oleh Kejaksaan Agung karena telah mengabaikan tiga kali pemanggilan.

"Kami meminta bantuan Mabes Polri untuk membuat red notice (DPO) dengan bantuan interpol untuk menghadirkan paksa terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Jasman Panjaitan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat ( 26/6 ).

Setelah mendapat laporan mengenai ketidakhadiran Djoko Tjandra hingga sore ini, maka Kejagung menetapkan status buronan terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di lain kesempatan memaparkan telah mengupayakan instrumen untuk membawa Joko kembali ke tanah air. Pasalnya, dari surat permintaan penangguhan eksekusi Joko yang terakhir diketahui ia berada di Singapura.

"Kita sudah menyiapkan instrumen untuk mendatangkan dia ke Indonesia karena kita kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, memang kalau dengan Papua New Guinea (PNG) belum ada perjanjian," tegasnya. 

Seperti diberitakan, Pengajuan Kembali (PK) terhadap perkara Djoko Tjandra telah dikabulkan oleh MA pada 11 Juni 2009 dengan memutuskan dua tahun penjara.

Dalam putusan PK, majelis menilai Djoko terbukti bersalah dalam pencairan klaim Bank Bali. Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta serta uang pribadinya yang disimpan di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com