Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuih, Korupsi BLT dan Jamkesmas Mencapai Rp 1,1 Triliun

Kompas.com - 07/07/2009, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah dugaan korupsi seperti bantuan langsung tunai, biaya operasional sekolah, jaminan kesehatan masyarakat, asuransi kesehatan warga miskin, termasuk dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan Desa Merak yang digerakkan oleh Deddy Mizwar dan Mayor Jenderal Purn Saurip Kadi, Selasa (7/7).

Dalam jumpa pers seusai menemui pimpinan KPK, Saurip Kadi mengatakan, dibalik kebijakan pemerintah yang cukup populis di mata masyarakat, diduga terdapat praktik korupsi yang cukup besar nilainya. "Tindak korupsi ini juga ditemukan di KPU," katanya yang ikut didampingi juru bicara KPK, Johan Budi.

Selain kepada KPK, menurut Saurip, laporan dugaan korupsi itu juga disampaikan kepada calon presiden nomor 1 dan nomor 3, yakni Megawati dan Jusuf Kalla. Laporan itu tak disampaikan kepada capres nomor 2 Soesilo Bambang Yudhoyono, karena dugaan korupsi itu terkait erat dengan Yudhoyono selama menjabat sebagai presiden.

Dugaan korupsi di BLT dan jamkesmas serta askeskin, menurut Saurip, termasuk memiliki nilai cukup besar, mencapai Rp 1,1 triliun. "Data dan analisa yang kami miliki, telah diserahkan kepada KPK, karena hanya KPK yang memiliki otoritas untuk membuktikannya," katanya.

Terkait dugaan korupsi KPU, lanjutnya, terdapat pada sistem pendataan pemilih yang menyebabkan negara harus mengeluarkan dana terlalu besar, hingga Rp 980 miliar. Dana itu jauh lebih besar dibandingkan sensus pemilih lewat SMS yang diterapkan negara lain yang menghabiskan dana hanya sekitar Rp 100 juta.

Menurut konsultan keuangan Desa Merak, Justiani, sorotan korupsi saat ini tak hanya sebatas penyelewengan dana tetapi juga penerapan kebijakan pemerintah yang menyebabkan negara merugi. Seperti kebijakan BLT, jamkesmas, dan askeskin, yang belakangan ini diketahui disetir oleh International Monetary Fund (IMF), merupakan salah satu bentuk korupsi kebijakan.

Begitu juga dengan sistem pendataan pemilih yang dilaksanakan KPU sekarang ini. Kebijakan BLT, lanjutnya, juga menghina hak azasi manusia karena menghina rakyat miskin. "Dengan kebijakan BLT ini, rakyat miskin dianggap tak berdaya membiayai hidupnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com