Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim Agung

Kompas.com - 27/07/2009, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) berjanji akan segera memanggil Hakim Agung yang mengeluarkan putusan pembatalan penghitungan perolehan kursi tahap II pascaaduan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut.

"Setelah kami pelajari ini, kami akan memanggil hakim. Bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi. Bisa berupa pemecatan," ujar Ketua KY Busyro Muqodas dalam keterangan pers di kantor KY, Jakarta, Senin (27/7).

Busyro sendiri mengaku bahwa pihaknya perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait aduan dan permohonan ini. Namun, Busyro mengatakan ada pihak yang berpendapat bahwa peraturan KPU yang melandasi aturan penghitungan masuk dalam hierarki perundangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ada pendapat bahwa peraturan KPU itu masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bisa di-judicial-review-kan oleh MA," tutur Busyro.

Busyro menyadari bahwa putusan ini tentu akan memengaruhi perubahan komposisi atau jumlah hasil dari calon terpilih. Meski demikian, Busyro juga setuju bahwa kebanyakan dari sengketa pemilu yang substansial adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Busyro juga kemudian mengatakan bahwa, apa pun putusan KY terhadap Hakim Agung, tak akan dapat mengubah putusan.

Sebelumnya, PAN dan PPP membawa laporan dugaan pelanggaran perilaku Hakim Agung dalam memutuskan perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat, Zaenal Maarif, melawan KPU.

Politisi PAN, Patrialis Akbar, datang didampingi Viva Yoga Mauladi (PAN) dan Ahmad Yani (PPP). Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, dan Gerindra yang sedianya bersama-sama melaporkan akan menyusul. Hal itu diungkapkan Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com