Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim Agung

Kompas.com - 27/07/2009, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) berjanji akan segera memanggil Hakim Agung yang mengeluarkan putusan pembatalan penghitungan perolehan kursi tahap II pascaaduan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut.

"Setelah kami pelajari ini, kami akan memanggil hakim. Bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi. Bisa berupa pemecatan," ujar Ketua KY Busyro Muqodas dalam keterangan pers di kantor KY, Jakarta, Senin (27/7).

Busyro sendiri mengaku bahwa pihaknya perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait aduan dan permohonan ini. Namun, Busyro mengatakan ada pihak yang berpendapat bahwa peraturan KPU yang melandasi aturan penghitungan masuk dalam hierarki perundangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ada pendapat bahwa peraturan KPU itu masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bisa di-judicial-review-kan oleh MA," tutur Busyro.

Busyro menyadari bahwa putusan ini tentu akan memengaruhi perubahan komposisi atau jumlah hasil dari calon terpilih. Meski demikian, Busyro juga setuju bahwa kebanyakan dari sengketa pemilu yang substansial adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Busyro juga kemudian mengatakan bahwa, apa pun putusan KY terhadap Hakim Agung, tak akan dapat mengubah putusan.

Sebelumnya, PAN dan PPP membawa laporan dugaan pelanggaran perilaku Hakim Agung dalam memutuskan perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat, Zaenal Maarif, melawan KPU.

Politisi PAN, Patrialis Akbar, datang didampingi Viva Yoga Mauladi (PAN) dan Ahmad Yani (PPP). Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, dan Gerindra yang sedianya bersama-sama melaporkan akan menyusul. Hal itu diungkapkan Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com