Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kebijakan Subsidi Pupuk

Kompas.com - 14/09/2009, 04:27 WIB

Tingkat ketergantungan petani yang demikian tinggi pada pupuk kimia (anorganik) berada pada point of no-return. Untuk mengurangi ketergantungan yang demikian tinggi, tentu tidak bijak jika tiba-tiba harga pupuk dibuat mahal karena kelangkaan pupuk seakan memiliki ”ideologi” tersendiri.

Saat ini setidaknya ada enam simpul utama kelangkaan pupuk, yaitu simpul produksi, simpul distribusi, simpul kelembagaan, simpul harga, simpul subsidi, dan simpul trust (lihat Arifin, 2009). Tidak perlu dibahas lagi bahwa kelangkaan pupuk pasti memengaruhi kinerja produksi pangan dan kualitas ketahanan pangan di Indonesia.

Sistem produksi pupuk sangat bergantung pada pasokan gas yang kian fluktuatif karena tingkat volatilitas harga gas di pasar global yang juga tinggi. Penataan sistem distribusi (tertutup, semitertutup, terbuka, dan kini tertutup lagi) tidak pernah mendekati sempurna karena disparitas harga. Sistem kelembagaan, rencana definitif kebutuhan kelompok, agak sulit mencapai prasyarat tata kelola, sebagaimana tuntutan sistem administrasi modern kebijakan negara.

Disparitas harga pupuk bersubsidi dengan harga aktual di tingkat lapangan terlalu lebar sehingga menjadi lahan empuk spekulan menyelewengkan pupuk bersubsidi. Simpul trust (saling percaya) terutama pada pemangku kepentingan pupuk itu sangat berpengaruh terhadap proses audit akuntansi dan audit kinerja produsen pupuk.

Melalui pendataan usahatani tahun 2009, pemerintah berencana memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi. Subsidi input pertanian (pupuk dan benih) direncanakan diberikan langsung kepada petani walaupun sampai saat ini mekanisme yang paling sesuai juga belum ditemukan. Sesuatu yang perlu diperhatikan adalah bahwa hakikat subsidi kepada petani/produsen sangat berbeda dengan subsidi kepada konsumen, seperti program bantuan langsung tunai atau beras untuk rakyat miskin.

Derajat fungibilitas atau pemanfaatan subsidi untuk keperluan lain di luar proses produksi pada petani masih sangat tinggi. Tidak ada jaminan bahwa subsidi uang tunai langsung kepada petani akan dibelanjakan untuk pupuk dan untuk meningkatkan produksi.

Sebaiknya, pada tahun 2010 pemerintah memanfaatkannya sebagai ajang uji coba sekian macam mekanisme penyaluran subsidi pupuk kepada petani. Setelah tingkat efisiensi dan efektivitas dapat diketahui, penyaluran subsidi secara nasional dapat dimulai tahun 2011.

Subsidi pupuk memang wajib dinikmati oleh yang berhak, yaitu petani. Namun, ketidakhati-hatian, keacuhan, dan kesalahan perumusan kebijakan mekanisme subsidi justru akan mempertaruhkan nasib berpuluh juta petani dan masa depan pertanian Indonesia.

Bustanul Arifin Guru Besar Unila; Professorial Fellow di InterCAFE dan MB-IPB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com