Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Presiden Juga Naik

Kompas.com - 25/10/2009, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya gaji menteri yang diusulkan naik, gaji presiden dan pejabat negara lainnya juga bakal naik. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kini tengah menggodok kenaikan gaji pejabat negara untuk tahun 2010, termasuk presiden dan menteri yang baru saja terbentuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Radjasa, di sela-sela rapat koordinasi Kabinet di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Minggu (25/10). Rencana kenaikan gaji pejabat dibawahi langsung oleh Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Hatta mengatakan, saat ini gaji presiden masih terbilang sangat kecil dan gaji menteri selisihnya dengan gaji presiden terbilang sangat besar. "Kita berharap gap-nya tidak terlalu jauh. Kalau sekarang presiden gajinya kecil sekali. Tapi, kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta Radjasa.

Ia mengatakan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang baru, EE Mangindaan tengah merumuskan struktur dari semua lembaga negara sebagai langkah awal menaikkan gaji pejabat. Masalah angarannya telah diantisipasi pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tetapi, eksekusinya kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitannya dengan struktur itu tadi, presiden sampai ke bawah," paparnya.

Hatta menyatakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2010 cukup memungkinkan untuk menaikkan gaji pejabat. Terakhir kali, kenaikan gaji pejabat negara terjadi 5 tahun lalu. Pada akhir September lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengakui adanya ketimbangan gaji antar pejabat negara. Saat itu ia berharap pada kabinet baru telah ada sistem remunerasi yang lebih adil dan menyangkut semua lembaga negara dan pemerintah, termasuk birokrasi dan pejabat daerah.

Diperkirakan 7.000 lebih pejabat negara di Indonesia akan menerima kenaikan gaji tersebut. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri. Sedangkan, untuk ketua lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menikmati kenaikan gaji karena belum termasuk dalam pengertian pejabat negara dalam penjelasan UU tersebut. (Persda Network/CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com