Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Presiden Juga Naik

Kompas.com - 25/10/2009, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya gaji menteri yang diusulkan naik, gaji presiden dan pejabat negara lainnya juga bakal naik. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kini tengah menggodok kenaikan gaji pejabat negara untuk tahun 2010, termasuk presiden dan menteri yang baru saja terbentuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Radjasa, di sela-sela rapat koordinasi Kabinet di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Minggu (25/10). Rencana kenaikan gaji pejabat dibawahi langsung oleh Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Hatta mengatakan, saat ini gaji presiden masih terbilang sangat kecil dan gaji menteri selisihnya dengan gaji presiden terbilang sangat besar. "Kita berharap gap-nya tidak terlalu jauh. Kalau sekarang presiden gajinya kecil sekali. Tapi, kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta Radjasa.

Ia mengatakan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang baru, EE Mangindaan tengah merumuskan struktur dari semua lembaga negara sebagai langkah awal menaikkan gaji pejabat. Masalah angarannya telah diantisipasi pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tetapi, eksekusinya kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitannya dengan struktur itu tadi, presiden sampai ke bawah," paparnya.

Hatta menyatakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2010 cukup memungkinkan untuk menaikkan gaji pejabat. Terakhir kali, kenaikan gaji pejabat negara terjadi 5 tahun lalu. Pada akhir September lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengakui adanya ketimbangan gaji antar pejabat negara. Saat itu ia berharap pada kabinet baru telah ada sistem remunerasi yang lebih adil dan menyangkut semua lembaga negara dan pemerintah, termasuk birokrasi dan pejabat daerah.

Diperkirakan 7.000 lebih pejabat negara di Indonesia akan menerima kenaikan gaji tersebut. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri. Sedangkan, untuk ketua lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menikmati kenaikan gaji karena belum termasuk dalam pengertian pejabat negara dalam penjelasan UU tersebut. (Persda Network/CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com