Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar "Mbak Luna" dengan UU ITE

Kompas.com - 21/12/2009, 07:15 WIB

KOMPAS.com — Salman Aristo, penulis skenario produktif yang belakangan menggarap naskah skenario film Sang Pemimpi besutan perusahaan film Miles Production, mengaku tidak menyangka perseteruan artis Luna Maya dan sejumlah awak infotainment berlanjut panjang dan berbuntut serius sampai ke ranah hukum.

Dia hanya mengaku ingat, seusai penayangan perdana film tadi di Plasa EX, Jakarta, 15 Desember 2009, bersama istrinya mengaku sangat khawatir dengan sikap para awak pekerja infotainment saat ”memburu” Luna yang saat itu menggendong putra kekasihnya (pemusik Ariel) yang tertidur dalam gendongannya.

Walau mengaku sudah terbiasa melihat perilaku seperti itu, Salman tak urung mengaku sangat khawatir, terutama ketika Luna dan anak yang digendongnya itu terdesak sampai ke tangga eskalator.

Salman berpikir, bagaimana kalau tiba-tiba mereka berdua terdorong dan terjatuh lantaran terdesak belasan pekerja infotainment yang lengkap membawa berbagai peralatan kerja, seperti lampu sorot dan berbagai macam kamera.

Luna kemudian ”curhat” dalam akun microblogging Twitter-nya. Buntutnya, ia pun diadukan para pekerja infotainment ke kepolisian dengan tuduhan berlapis-lapis.

Menurut Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan dalam pesan singkatnya ke Kompas, dirinya membenarkan telah mendampingi para pekerja infotainment mengadukan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Ada banyak pasal yang dikenakan kepada Luna, antara lain Pasal 310, 311, 315, dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak cukup dengan sederet pasal tadi, para pekerja infotainment dan PWI Jaya juga menyertakan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 dalam perseteruan tersebut.

Ironis

Sejumlah kalangan menilai, penggunaan UU ITE oleh para pekerja infotainment dalam kasus perseteruan mereka sangatlah ironis.

Bagaimana tidak, masih segar dalam ingatan, kontroversi penggunaan kedua pasal UU ITE tadi dalam kasus perseteruan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera dan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com