Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walet Akan Dipajaki 10 Persen

Kompas.com - 10/02/2010, 13:03 WIB

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, akan mengenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan penangkaran sarang burung walet kepada pengusaha yang ada di daerah itu.

"Penarikan restribusi ini sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Pembebanan pajak walet ini disepakati akan ditarik 10 persen per kilogramnya dalam setiap kali panen," kata Sekretaris Kota Lubuk Linggau Akisropi Ayub, Rabu (10/2/2010).

Keputusan itu dibuat, kata dia, setelah pihaknya mengadakan rapat dengan para pengusaha penangkar walet yang ada di daerah tersebut, Selasa (9/2/2010).

Dalam rapat ini juga disepakati, bangunan yang dijadikan penangkaran harus berketinggian lebih dari 8 meter dari tanah dan untuk panangkaran yang berada di jalan protokol, bagian bawah bangunannya harus dimanfaatkan untuk pertokoan.

Data yang diterima Pemkot Lubuk Linggau, hingga saat ini jumlah penangkaran walet di daerah itu mencapai 200 unit.

"Jika penarikan restribusi berjalan lancar dan semua pengusaha membayar pajak, dalam setiap tahunnya pemkot setempat berpotensi memiliki pendapatan yang cukup besar guna membiayai kegiatan pembangunan di wilayah tersebut," katanya.

Pemkot Lubuk Linggau, tambah dia, akan secepatnya menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan mengatur tentang penangkaran sarang burung walet guna diajukan ke DPRD Kota Lubuklinggau guna disahkan.

Sementara itu, koordinator LSM Yayasan Adil Lestari (Yali) Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas, Hendri, menyambut baik niat pemkot setempat untuk menerbitkan perda penangkaran sarang burung walet. Selama ini pengusaha walet di daerah itu terkesan sekehendak hati mendirikan bangunan untuk dijadikan usaha serupa tanpa memerhatikan aspek lingkungan dan potensi penyakit yang ditimbulkan dari usaha tersebut.

Ia mengatakan, saat ini harga di pasaran air liur walet kualitas bagus di Lubuk Linggau per kilogramnya dihargai hingga belasan juta rupiah dan untuk kualitas sedang di kisaran Rp 5 juta-Rp 6 juta. Jika ditarik 10 persen dikalikan jumlah 200 unit usaha penangkaran walet, setiap tahun hasil yang didapat cukup besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com