Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokker 50 Riau Airlines Kembali Beroperasi

Kompas.com - 17/02/2010, 21:52 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pesawat Fokker 50 milik maskapai Riau Airlines (RAL) kembali diizinkan beroperasi usai menjalani pemeriksaan oleh tim Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah mengalami insiden di Medan, Sumut. "Hari ini pesawat kita yang di Medan sudah bisa terbang kembali setelah diperiksa oleh KNKT kemarin," kata Direktur Utama Riau Airlines, Teguh Triyanto, di Pekanbaru, Rabu (17/2/2010).

Pada Senin (15/2/2010), sekitar pukul 17.15 WIB, pipa saluran gas buang sisa pembakaran mesin Fokker 50 RAL terjatuh dan menimpa rumah seorang warga bernama Maruli Hutabarat (43), Jalan Jamin Ginting, Medan.

Insiden itu terjadi ketika pesawat RAL hendak mendarat di Bandara Polonia, Medan dari Gunung Sitoli, Nias. Namun pihak manajemen perusahaan penerbangan milik pemerintah daerah itu telah mengganti semua kerugian yang dialami rumah seorang warga itu.

Teguh menegaskan, akibat peristiwa itu, RAL mendapatkan teguran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar pihak manajemen lebih meningkatkan lagi keselamatan penerbangan.

Teguh juga membantah operasional pesawat Riau Airlines yang sedikitnya telah menerbangi 15 kota tujuan termasuk ke Malaka (Malaysia), Medan, Gunung Sitoli, Natuna, Matak, Tanjung Pinang, Semarang, Pangkalan Bun, dan kota lain di NTB dan NTT dilarang regulator.

"Memang kami mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan, tetapi bukan berarti kami dilarang terbang dan beroperasi seperti di Medan," katanya.

Sehari sebelumnya, Kepala Administrator Bandara Polonia, Rajali Abubakar mengatakan, pesawat RAL jenis Fokker 50 rute Gunung Sitoli-Medan telah menjalani pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Rajali, kondisi pesawat perusahaan Riau Airlines yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham 51 persen dikuasai Pemprov Riau itu dalam kondisi laik terbang.

Secara teknis, pipa saluran gas buang mesin hanya berfungsi untuk mengatur suara yang keluar dari mesin pesawat, dan tidak mengganggu penerbangan. "Secara umum, pesawat itu sehat dan aman untuk penerbangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com