Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Klaim 17 Rekening Perwira Wajar

Kompas.com - 16/07/2010, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil penyelidikan terhadap laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 23 rekening perwira Polri, 17 rekening diklaim wajar oleh Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (16/7/2010), mengatakan, dari 23 LHA itu, 19 LHA diberikan PPATK tahun 2005 dan empat LHA diberikan tahun 2010. PPATK melaporkan LHA itu lantaran transaksi rekening dinilai tidak wajar.

Menurut Edward, setelah diklarifikasi, uang di 17 rekening bukan hasil tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para perwira. Berbagai pengakuan muncul dari para perwira mengenai uang yang dinilai tidak wajar kepada penyidik. Apa saja pengakuan mereka?

Dikatakan Edward, uang di rekening itu merupakan penghasilan keluarga terkait investasi, transaksi pejabat keuangan dengan menggunakan uang dinas untuk keperluan dinas, pengeluaran untuk membayar utang, membayar premi asuransi, serta transaksi dari harta keluarga atau warisan.

"Pembayaran biaya restitusi biaya berobat, transaksi terkait dengan penutupan rekening, dan memindahkannya ke rekening valas. Semua sudah dilaporkan ke PPATK dan LHKPN, yakni laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelas Edward.

Dua LHA lain, tambah dia, terbukti hasil tindak pidana. Satu di antaranya telah diputuskan pengadilan dan satu lagi masih dalam proses hukum. Satu LHA tidak dapat diselidiki lantaran perwira itu telah meninggal dunia. Tiga transaksi lain masih dalam penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com