Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Kekayaan

Kompas.com - 12/08/2010, 08:46 WIB

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com