Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penyakit Jantung Bawaan

Kompas.com - 04/10/2010, 14:48 WIB

Jenis lain adalah adanya penyempitan pada saluran keluar atau katup saluran keluar dari jantung. Bisa juga letak pembuluh darah yang tidak normal sehingga pembuluh darah ke paru-paru bertukar tempat dengan pembuluh darah ke badan atau disebut transposisi pembuluh nadi besar.

"Akibatnya, badan tidak mendapat oksigen karena semua oksigen lari ke paru-paru. Bila ini terjadi tentu semua fungsi organ akan terganggu." Biasanya ini harus dioperasi pada minggu-minggu pertama setelah bayi lahir. Lebih lanjut Najib menerangkan bahwa secara garis besar, PJB dibagi dalam 2 kelompok; PJB biru dan tidak biru. PJB biru biasanya lebih berat. Gejala PJB biru sudah ketahuan ketika bayi baru lahir. "Misalnya bibir atau kukunya berwarna biru. Nah, kita harus pikirkan kemungkinan anak terkena PJB."

Ada juga bayi baru lahir langsung sesak nafas. "Ini harus dioperasi beberapa hari setelah lahir. Kalau tidak, ia bisa tidak tertolong." Gejala lain pada PJB berat, anak mudah lelah. Pada bayi yang masih minum ASI, akan terlihat bahwa ia tidak kuat lama menetek. Sebentar berhenti untuk beristirahat, baru kemudian menetek lagi.

Sedangkan pada anak yang lebih besar, ia akan kelihatan tidak kuat bermain lama-lama, mudah lelah, dan dadanya gampang berdebar-debar. Saat berjalan, misalnya, baru berjalan sebentar sudah berjongkok karena kecapekan. Sementara pada PJB ringan kerap muncul tanpa gejala, sehingga tak tampak saat lahir. Umumnya gejala yang muncul adalah anak sering batuk pilek atau panas yang tidak sembuh-sembuh.

Yang jelas, apa pun jenisnya, PJB bisa mengganggu tumbuh kembang anak. Pada beberapa kasus ditemukan fisik anak tidak tumbuh dengan baik. "Badannya kecil, ternyata setelah diperiksa ia menderita PJB. Barulah setelah dioperasi, badannya bisa besar dan gemuk." Artinya kalau pertumbuhan badannya kecil sementara pemeriksaan lain tidak menunjukkan adanya kelainan, harus diwaspadai kemungkinan PJB.

Itulah mengapa, deteksi dini penting dilakukan. Misalnya, pembuluh darah yang masih belum menutup pada bayi prematur. "Kalau segera diketahui dan diberi obat, mungkin akan segera menutup. Tetapi kalau didiamkan dan baru ketahuan setelah beberapa minggu, maka tidak bisa diberi obat lagi dan harus dioperasi."

Selain itu, jika tidak dideteksi dini, jantung yang bekerja terlalu berat bisa mengalami gagal jantung yang bisa berakibat kematian. Artinya, jantung tidak bisa lagi memompa darah sesuai kebutuhan tubuh. Pada PJB, lanjut Najib, jantung dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak normal. "Akibatnya, anak gampang capek. Kalau lelah dan jantung tidak sanggup lagi, akhirnya gagal jantung."

Namun demikian, terang Najib, orang tua sebaiknya jangan terlalu membiarkan, tapi juga jangan terlalu overprotektif pada anak penderita PJB. Misalnya, anak menderita PJB ringan, tapi orang tua selalu melarang karena khawatir.

"Hal ini akan mengganggu tumbuh kembang anak. Anak akan merasa dirinya lain dari yang lain, akibatnya ia akan minder." Tapi juga, orang tua juga jangan selalu membolehkan anak, demi pemanjaan atas kondisinya. "Justru orang tua harus tahu mana yang boleh dan mana yang enggak."

Misalnya, untuk penderita PJB berat, tidak disarankan melakukan olahraga bersifat kompetitif. "Karena akan membuat anak lupa daratan. Ia terlalu bersemangat, sehingga energinya akan terkuras habis-habisan." Yang penting, anjur Najib, kontrol teratur. "Ikuti instruksi dan saran dokter supaya kondisi anak tidak tambah buruk. Sehingga anak bisa hidup seperti anak lain, minimal mendekati."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com