Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Warung Makan Ditunda Hingga 2012

Kompas.com - 06/01/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang menunda penerapan pajak warung makan terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kini, dukungan disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI, melalui Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Triwisaksana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

“Kami mendukung langkah yang diambil Gubernur DKI Fauzi Bowo. Karena kami mempunyai pandangan yang sama terhadap penerapan raperda tersebut,” kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Diungkapkan Sani, sapaan akrabnya, DPRD DKI memastikan, pelaksanaan perluasan pajak restoran yang menyertakan warteg, kafetaria, kantin dan jenis warung makan lainnya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun 2012 mendatang. Untuk itu, dewan telah meminta Balegda DPRD DKI agar membahas revisi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu pada tahun 2011. Dengan demikian, Raperda itu akan diberlakukan pada tahun 2012 dengan skema besaran omzet penjualan untuk jenis warung makan yang baru.

Balegda, diungkapkan Sani, hingga kini menilai, warteg, warung bubur kacang hijau, kantin, dan jenis usaha warung makan lainnya belum bisa dikenakan pajak restoran sampai usaha tersebut berkembang dan tumbuh menjadi restoran ataupun rumah makan. Karenanya, dengan adanya penundaan itu, peraturan dalam raperda tersebut tidak akan diterapkan, melainkan tetap menerapkan peraturan perda sebelumnya yang mengatur tidak mengenakan pajak terhadap jenis usaha warung makan.

Penundaan pemberlakukan perluasan pajak restoran, menurutnya, dapat ditunda hingga tahun 2012. Hal itu berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pelaksanaan perda turunan UU tersebut jatuh tempo pelaksanaannya hingga tahun 2012. Dalam pembahasannya nanti, dikatakan Sani, pihaknya akan mencari cara atau solusi terbaik agar jenis usaha warung makan tidak dikenakan pajak.

“Secara lisan saya sudah berbicara dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI, dan mereka sudah menyatakan setuju,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi, membenarkan peraturan perluasan pajak restoran terhadap jenis usaha warung makan ditunda penerapannya sampai tahun 2012. “Saat ini masih terus dibahas revisi peraturan tersebut,” kata Iwan.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI mengubah besaran omzet penjualan pengusaha warung makan kena pajak, yaitu warteg, kantin, kafetaria, dan jenis warung makanan dan minuman berbayar lainnya, yaitu dari Rp 167.000 per hari dinaikkan menjadi Rp 500.000 per hari. Atau dari omzet Rp 60 juta pertahun menjadi Rp 182,5 juta per tahun.

Dijelaskan Iwan, awalnya penetapan omzet Rp 167.000 per hari dianggap berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat kecil. Karena itu, kebijakan ini ditunda dan kemungkinan besar penetapan omzet per harinya diubah menjadi Rp 500.000 per hari.

Meski sudah menetapkan omzet pengusaha makanan dan minuman yang akan masuk daftar wajib pajak mulai Januari 2011, ditegaskan Iwan, pihaknya bersama jajaran Pemprov DKI akan mengkaji lebih lanjut rencana tersebut.

“Termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban bagi para wajib pajak ini untuk menyertakan transaksi jual belinya dengan menggunakan bon, atau catatan-catatan yang lebih sederhana sebagai bukti adanya transaksi jual beli setiap harinya,” kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    Whats New
    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

    Whats New
    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Whats New
    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    Whats New
    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Work Smart
    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Whats New
    Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Whats New
    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Whats New
    Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

    Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

    BrandzView
    Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

    Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

    Whats New
    Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

    Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

    Whats New
    Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

    Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

    OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com