Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Warung Makan Ditunda Hingga 2012

Kompas.com - 06/01/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang menunda penerapan pajak warung makan terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kini, dukungan disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI, melalui Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Triwisaksana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

“Kami mendukung langkah yang diambil Gubernur DKI Fauzi Bowo. Karena kami mempunyai pandangan yang sama terhadap penerapan raperda tersebut,” kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Diungkapkan Sani, sapaan akrabnya, DPRD DKI memastikan, pelaksanaan perluasan pajak restoran yang menyertakan warteg, kafetaria, kantin dan jenis warung makan lainnya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun 2012 mendatang. Untuk itu, dewan telah meminta Balegda DPRD DKI agar membahas revisi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu pada tahun 2011. Dengan demikian, Raperda itu akan diberlakukan pada tahun 2012 dengan skema besaran omzet penjualan untuk jenis warung makan yang baru.

Balegda, diungkapkan Sani, hingga kini menilai, warteg, warung bubur kacang hijau, kantin, dan jenis usaha warung makan lainnya belum bisa dikenakan pajak restoran sampai usaha tersebut berkembang dan tumbuh menjadi restoran ataupun rumah makan. Karenanya, dengan adanya penundaan itu, peraturan dalam raperda tersebut tidak akan diterapkan, melainkan tetap menerapkan peraturan perda sebelumnya yang mengatur tidak mengenakan pajak terhadap jenis usaha warung makan.

Penundaan pemberlakukan perluasan pajak restoran, menurutnya, dapat ditunda hingga tahun 2012. Hal itu berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pelaksanaan perda turunan UU tersebut jatuh tempo pelaksanaannya hingga tahun 2012. Dalam pembahasannya nanti, dikatakan Sani, pihaknya akan mencari cara atau solusi terbaik agar jenis usaha warung makan tidak dikenakan pajak.

“Secara lisan saya sudah berbicara dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI, dan mereka sudah menyatakan setuju,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi, membenarkan peraturan perluasan pajak restoran terhadap jenis usaha warung makan ditunda penerapannya sampai tahun 2012. “Saat ini masih terus dibahas revisi peraturan tersebut,” kata Iwan.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI mengubah besaran omzet penjualan pengusaha warung makan kena pajak, yaitu warteg, kantin, kafetaria, dan jenis warung makanan dan minuman berbayar lainnya, yaitu dari Rp 167.000 per hari dinaikkan menjadi Rp 500.000 per hari. Atau dari omzet Rp 60 juta pertahun menjadi Rp 182,5 juta per tahun.

Dijelaskan Iwan, awalnya penetapan omzet Rp 167.000 per hari dianggap berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat kecil. Karena itu, kebijakan ini ditunda dan kemungkinan besar penetapan omzet per harinya diubah menjadi Rp 500.000 per hari.

Meski sudah menetapkan omzet pengusaha makanan dan minuman yang akan masuk daftar wajib pajak mulai Januari 2011, ditegaskan Iwan, pihaknya bersama jajaran Pemprov DKI akan mengkaji lebih lanjut rencana tersebut.

“Termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban bagi para wajib pajak ini untuk menyertakan transaksi jual belinya dengan menggunakan bon, atau catatan-catatan yang lebih sederhana sebagai bukti adanya transaksi jual beli setiap harinya,” kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

    Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

    Whats New
    Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

    Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

    Whats New
    Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

    Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

    Whats New
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

    Spend Smart
    3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

    3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

    Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

    Whats New
    KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

    KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

    BrandzView
    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    Spend Smart
    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Whats New
    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Whats New
    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Whats New
    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Whats New
    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com