Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Minyak Mentah Digagalkan

Kompas.com - 19/05/2011, 17:38 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan minyak mentah milik PT Pertamina sebanyak 788,67 kiloliter senilai Rp 4,79 miliar yang dibawa oleh kapal tangker MT Western KGT berbendera Korea tujuan Singapura di Selat Karimata.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang, di Pontianak, Kamis (19/5/2011), menyatakan, ditangkapnya kapal tangker MT Western KGT awalnya karena membawa minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen pada 21 April 2011.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata minyak mentah yang dibawa itu disuplai secara ilegal oleh kapal tangker MT Concertina yang disewa Pertamina untuk membawa minyak mentah dari Senipah, Balikpapan, dalam perjalanan dan sebelum melakukan bongkar di Pertamina Cilacap," kata dia.

Istilahnya, lanjut dia, "kencing" atau menyalurkan minyak mentah dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari kapal tangker MT Concertina ke kapal tangker MT Western KGT.

Frans menjelaskan, setelah upaya penyelundupan minyak mentah oleh kapal tangker MT Western KGT tujuan Singapura itu digagalkan oleh Bea dan Cukai Kalbar, lalu dilakukan pengejaran terhadap kapal tangker penyuplai pada 27 April 2011. Akhirnya, kapal tangker itu diamankan di perairan Balikpapan seusai melakukan bongkar muat di Pertamina Cilacap.

"Saat ini kami telah menahan nakhoda kapal tangker MT Western KGT berinisial ZBT, sedangkan nakhoda kapal tangker Concertina inisial AL melarikan diri begitu mengetahui ZBT ditangkap dan meninggalkan kapal tangkernya di perairan Balikpapan," kata Frans.

Kedua tersangka melanggar Pasal 102A huruf e UU No 10/1995 sebagaimana diubah UU No 17/2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP tentang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen sah. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hingga kini tersangka ZBT telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Pontianak beserta barang bukti minyak mentah senilai Rp 4,79 miliar. Sementara anak buah kapalnya sembilan orang menjaga kapal tangker itu yang kini berlabuh di Sungai Kapuas tidak jauh dari kantor Bea dan Cukai Pontianak," katanya.

Sementara kapal tangker Concertina bersama 28 anak buah kapalnya sejak tadi pagi berlabuh di Muara Jungkat sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap kasus penyelundupan yang merugikan negara itu secepatnya diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak. "Hingga kini kami terus melakukan penyidikan terkait penyelundupan minyak mentah itu," kata Frans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com