Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teh Talua Serasa Kakao

Kompas.com - 12/07/2011, 09:35 WIB

Sekitar tiga menit lamanya campuran kuning telur dan gula diaduk- aduk. Tanda kedua bahan itu menjadi senyawa adalah ketika sudah tampak laksana adonan yang mulai mengembang. Selanjutnya, bubuk teh ditakar dalam penyaring. Penggunaan teh celup juga terlarang karena rasa yang diinginkan niscaya tak akan diperoleh. Bahkan, bubuk teh yang dipergunakan masih diseleksi lagi. Karena partikel-partikel kecil yang mirip serbuk halus biasanya justru dibuang.

Serbuk halus teh ini tak bisa dipakai karena bisa mengacaukan rasa. Karena itu, sejak awal serbuk halus disingkirkan dengan siraman air panas. Setelah benar-benar hanya bagian bubuk teh terbaik tersisa, air mendidih diseduh perlahan di atas saringan. Cairan berwarna coklat pekat mengucur di bawah saringan dan langsung bercampur dengan adonan kuning telur dan gula.

Namun, air yang masih menggelegak itu tak bisa diseduh sekaligus. Mesti satu-satu dengan jumlah sedikit demi sedikit. Air pekat warna coklat kemudian menempati dasar gelas. Adonan kuning telur dan gula pasir terangkat naik menjadi buih. Segera gelas itu didominasi warna coklat pekat dan buih putih cenderung krem.

Terakhir, susu kental manis ditambahkan di atasnya. Ini membuat tiga lapisan bahan minuman yang terlihat dari permukaan gelas. Putih susu kental manis di bagian dasar. Coklat pekat di bagian tengah. Putih cenderung krem berbuih di bagian atas.

Karena teh talua’ berbahan dasar kuning telur ayam kampung, ia dipercaya kaya pula akan protein. Karena itulah, minuman jenis ini pun diyakini penikmatnya mempunyai efek meningkatkan energi dan vitalitas. Wah... mantap!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com