Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Profesi

Kompas.com - 01/08/2011, 17:02 WIB
  • Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra tentang seorang laki-laki yang memperoleh hartanya (al-maal al-mustafaad) beliau berkata: "Dia keluarkan zakatnya pada hari dia mendapatkan harta itu" (Al-Amwaal, hal. 413).
  • Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim berkata: "Adalah Ibnu Mas’ud ra memberi kami al-‘athaa’ lalu beliau mengambil zakatnya" (Al-Amwaal, hal. 412).
  • Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab dalam kitab Muwatha’ berkata: "Yang pertama mengambil zakat dari al-a’thiyah adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan" (Muwatha’ ma’al Muntaqaa juz 2 hal 95).
  • Abu Ubaid menyebutkan bahwa Umar bin Abdul ‘Aziz apabila memberi al-‘umalah kepada seseorang maka beliau mengambil zakatnya; apabila mengembalikan al-mazhaalim (kepada yang berhak) maka beliau mengambil zakatnya; beliau juga mengambil zakat dari al-a’thiyah apabila diberikan kepada penerimanya" (Al-Amwaal, hal 432).

Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditi-komoditi tertentu yang konvensional.

Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. (Ruuh al-Dien al-Islamy, hal. 300)

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto) untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kilogram gabah setara 520 kilogram beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi:

  • Menghitung dari pendapatan kasar (bruto).
    Besar zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 persen
  • Menghitung dari pendapatan bersih (neto):

1. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - Pengeluaran per bulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 persen

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran per bulan termasuk pengeluaran diri, istri, 3 anak, orangtua, dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak, dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran per bulan.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Whats New
    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    Whats New
    Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

    Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

    Whats New
    3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

    3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

    Whats New
    Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

    Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

    Whats New
    10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

    10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

    Spend Smart
    Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

    Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

    Spend Smart
    Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

    Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com