Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Harus Pegang Minimum Lima Tahun

Kompas.com - 10/08/2011, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Pembeli PT Bank Mutiara Tbk harus mengelola bank itu selama minimum lima tahun sejak transaksi pembelian terlaksana. Komitmen itu menunjukkan bahwa investor tersebut bukan membeli untuk sekadar mencari untung, melainkan untuk mengembangkan Bank Mutiara lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengemukakan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Selasa (9/8). ”Dalam proses penjualan ini, Bank Indonesia minta agar investor yang menjadi pembeli nantinya harus memegang selama setidaknya lima tahun,” kata Firdaus.

Syarat lain bagi calon pembeli Bank Mutiara, yang dulu bernama Bank Century, adalah memiliki modal lebih besar dari harga yang harus dibayarkan, yakni minimum Rp 6,7 triliun. Hal itu bisa dilihat dari audit keuangan perusahaan yang mesti disampaikan calon investor, setidaknya audit tiga tahun terakhir.

Ketentuan tersebut, kata Firdaus, akan dipastikan oleh Bank Indonesia selaku regulator yang menangani perbankan di Indonesia. BI yang akan menyeleksi lebih lanjut para calon investor sesuai persyaratan yang ditentukan.

”Bagi LPS sendiri, yang penting calon pembeli itu bukan pemegang saham lama. BI juga yang bisa memastikan ini karena BI yang tahu siapa saja pemegang saham lama Bank Mutiara ini,” kata Firdaus.

LPS, selaku pemilik 99,9 persen saham Bank Mutiara, menjual semua saham bank, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Penawaran saham melalui penjualan strategis dilakukan PT Danareksa selaku penasihat keuangan.

UU No 24/2004 menyebutkan, penjualan pada tahun ketiga setelah pengambilalihan oleh LPS ini harus sebesar minimum penanaman modal sementara. Pada November 2008, LPS mengambil alih Bank Century dan menanamkan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun. Dengan demikian, pada tahun ketiga setelah diambil alih ini, Bank Mutiara harus terjual setidaknya Rp 6,7 triliun.

Saat ini sedang berlangsung tahapan penawaran awal, yakni penyerahan penawaran awal oleh calon investor. Selain itu, ada seleksi calon investor untuk berpartisipasi pada penawaran final.

Firdaus memaparkan, dari 9 calon investor yang menyerahkan minat, ada 3 investor yang berlanjut ke tahap penawaran awal. ”Dua calon investor dari Indonesia, satu calon investor dari luar negeri,” jelas Firdaus.

Meski demikian, tambah Firdaus, ”Kita, kan, belum tahu apakah dua investor dari Indonesia ini benar-benar dari Indonesia. Bisa saja, kan, di belakang mereka ada investor luar negeri.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com