Sanksi itu cukup beragam. Eksportir yang melanggar kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank devisa di dalam negeri dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarnya 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima melalui bank devisa.
”Besarnya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Senin (3/10).
Jika sanksi administratif itu tidak dibayar, eksportir dapat dikenai sanksi lagi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Penjatuhan sanksi ini dimungkinkan karena BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Bea dan Cukai.
Eksportir dibebaskan dari sanksi penangguhan pelayanan ekspor, setelah BI menerima dan memverifikasi bukti pembayaran sanksi administrasi dan atau pembayaran DHE melalui bank devisa di dalam negeri.
Adapun debitor utang luar negeri (ULN) yang melanggar kewajiban penarikan devisa utang luar negeri (DULN) melalui bank devisa dikenai sanksi administratif membayar denda Rp 10 juta setiap penarikan DULN.
”Pembayaran sanksi berupa denda disetorkan ke kas negara yang berada di BI,” jelas Difi.
Kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Utang Luar Negeri ini diyakini akan meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valuta asing domestik. Dengan demikian, ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif berkurang dan nilai tukar rupiah akan stabil.
Dengan kebijakan ini, data ekspor akan tercatat dengan lebih baik. Selain itu, dengan perbaikan perbankan, dana yang masuk ke perbankan dapat mengendap sebelum digunakan eksportir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis optimistis, aturan itu akan memperbaiki data ekspor dan dana perolehan dari luar negeri. Informasi yang diterima DPR, kata Azhar, sekitar 10 persen dari perolehan luar negeri termasuk kinerja ekspor, tidak masuk ke Indonesia.