Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ingin Kontrol Bank meski Ada OJK

Kompas.com - 27/10/2011, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) pasrah. Jika paripurna DPR RI hari ini (20/10/2011) mengesahkan UU yang dibahas sejak 2002 tersebut, berakhir sudah era BI sebagai pengawas bank. Tugas yang diemban sejak 1953 itu pindah ke institusi baru nan powerfull.

Sebelum palu diketuk, BI membuat catatan tentang OJK dan hubungannya dengan bank sentral dalam mengendalikan moneter. BI merasa perlu memberikan masukan karena tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan. "Catatan ini dalam konteks kami tidak tahu isi draft final RUU OJK. Kami juga masih meraba-raba," kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Rabu (25/10/2011).

Ada tiga hal yang menjadi sorotan BI. Pertama, mekanisme pengawasan BI terhadap bank sistemik dan prosedur mendapatkan informasi. Kedua, koordinasi dalam menjaga makro perekonomian. Ketiga, nasib pengawas BI. "Hal-hal konseptual seyogiayanya dirumuskan dalam UU, sedangkan petunjuk teknisnya diatur terperinci dalam aturan turunan," kata Ronald Waas, calon deputi gubernur BI, ikut menimpali.

BI mengingatkan, semua hal teknis menyangkut OJK, seperti kewenangan, struktur organisasi, mekanisme koordinasi, hingga pengambilan keputusan, harus tuntas dalam masa transisi. Jadi, ketika organisasi baru ini beroperasi penuh tak ada miskomunikasi antarlembaga.

Butuh kecepatan

Soal pengawasan terhadap bank berdampak sistemik, BI berharap ada keleluasaan mengakses langsung. Jadi, tidak perlu melewati birokrasi di OJK. "Sudah confirm BI tetap mengawasi bank-bank besar. Tapi, bagaimana cara dan prosedurnya, ini perlu diperjelas," katanya.

Menurut Difi, akses langsung diperlukan karena ketika mengambil kebijakan di saat-saat genting, BI tidak bisa menunggu. Misalnya, BI melakukan stabilisasi kurs untuk merespon gejolak pasar. BI butuh informasi yang cepat tentang kondisi bank sebelum bertindak. "Kami perlu tahu bank mana yang spekulan, melepas SUN, menimbun valas, atau kekeringan likuiditas. Kalau kita tidak bisa masuk langsung ke bank, ya, susah memutuskan,” katanya.

Bank berdampak sistemik menjadi acuan karena merekalah penentu industri. Ada sekitar 14 bank yang masuk kategori ini. BI juga merasa berhak mengetahui kondisi mereka agar kebijakan moneter sejalan dengan perkembangan industri.

Difi mencontohkan kebijakan pengendalian likuiditas. Andai BI tak mengetahui kondisi likuiditas, kebijakan BI malah bisa menjadi bumerang. "Misalkan ingin mengetatkan likuiditas, ternyata banyak bank lagi kesulitan, berbahaya," katanya.

Soal nasib pengawas, BI meminta tidak ada pemaksaan bagi pegawai BI untuk pindah ke OJK. Kalaupun harus pindah, menurut Sukamto, Sekjen Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), OJK mesti memberikan kepastian karir dan remunerasi sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com